DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RPJPD 2025-2045

banner 120x600

 

 

banner 325x300 banner 325x300

Bangka, delta babel – DPRD Kabupaten Bangka melaksanakan rapat paripurna pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 pada hari Rabu (05/06/2024) di ruang Paripurna DPRD Bangka.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Iskandar S.IP dan dihadiri Pj Bupati Bangka M Haris, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, Wakil Ketua II Rendra Basri, Forkopimda, Kepala Dinas, Camat dan juga Lurah.

Iskandar mengatakan bahwa
penyampaian Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu dan telah dilakukan Pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah kabupaten Bangka.

“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya
secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” ucap Iskandar dalam sambutannya.

Dijelaskan Iskandar, sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014,
terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka
panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara
bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025. Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD kabupaten Bangka tahun 2005-2025
merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045.,” jelas Iskandar.

Sementara itu, PJ Bupati Bangka M. Haris mengatakan bahwa tahapan penyusunan RPJPD 2025 dimulai sejak bulan Agustus 2023.

“Bulan Agustus 2023 dimulai dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi
kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, review apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda
dengan DPRD, alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan,” pungkas Haris.

 

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *