Pangkalpinang Ditetapkan Sebagai Kota Lengkap Sudah Terintegrasi dengan Sistem Perpajakan Oleh Menteri ATR/BPN

banner 120x600

 

Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai sebagai kota Lengkap yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan oleh Menteri ATR/BPN.

banner 325x300 banner 325x300

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah telah mendeklarasikan 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang ada di 23 Provinsi di Indonesia.

Deklarasi kota Lengkap dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (08/10/2024). Kota Pangkalpinang menjadi pionir Kota Lengkap karena telah terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah.

Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari langkah strategis yang diambil oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memberikan apresiasi penuh atas pencapaian ini dan menyatakan bahwa status sebagai Kota Lengkap merupakan wujud dari kerja sama yang kuat antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan setempat.

“Kami sangat bersyukur dan bangga atas pencapaian ini, Pangkalpinang menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi yang baik dapat membawa perubahan signifikan. Integrasi data pertanahan dan perpajakan ini adalah langkah strategis yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Budi.

Sebagai bentuk apresiasi, Budi menekankan pentingnya pelaksanaan pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan melalui Proyek Perubahan yang diinisiasi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, S.E., M.M.

Proyek yang diberi nama Strategi Pengintegrasian Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Secara Simultan (SEPEDA PERJAKA) ini dinilai sebagai satu-satunya proyek di Indonesia yang mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan, terutama dalam memberantas mafia tanah dan menuntaskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sangat baik antara Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dengan Pemkot Pangkalpinang, dengan harapan agar proyek ini dapat menjadi contoh dan dapat dilaksanakan juga di daerah yang lain terutama di Kabupaten di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang secara teknis memiliki permasalahan yang sama yaitu piutang PBB-P2 dan peningkatan PAD pada akhirnya,” terangnya.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin,S.E,M.M menyebut pengintegrasian data pertanahan dengan data perpajakan menjadi bentuk nyata outcome dari kota lengkap itu sendiri.

“Dengan adanya integrasi ini, potensi piutang PBB-P2 dapat diminimalisir bahkan hingga nol, serta dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Data yang akurat sangat membantu dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan PBB-P2,” kata Yasin.

Menurut Yasin, dengan data bidang tanah yang lebih akurat dan lengkap, masyarakat akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sementara pemerintah daerah akan mendapatkan dukungan signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan ini adalah langkah strategis yang kami lakukan untuk menciptakan pelayanan yang lebih simultan. Dengan adanya data yang lebih lengkap dan akurat, kami dapat memastikan bahwa setiap tanah yang terdaftar sudah terintegrasi langsung dengan sistem PBB-P2,” jelasnya.

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *