Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan 1 Tahun 2024 DPRD Pangkalpinang

banner 120x600

Dalam sambutannya Pj Walikota Pangkalpinang mengatakan bahwa
Masa persidangan pertama tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian program pembentukan Propemperda Perda Kota Pangkalpinang, Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dasar hukum di dalam penyampaian program pembentukan Perda didasarkan pada pasal 239 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 atas perubahan produk Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Selasa (26/11/2024).

“Program pembentukan Perda tahapan awal dari 5 tahap pembentukan peraturan perundangan yaitu tentang perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan tahap pengembangan berkaitan dengan hal tersebut terdapat 18 usulan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” Jelas Budi.

banner 325x300 banner 325x300

“Sedangkan yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Perda yang diajukan oleh eksekutif dan tertuang dalam keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2025,” Lanjutnya.

Lanjut Budi, Dari 18 yang diajukan oleh pemerintah Kota Pangkalpinang pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera mempersiapkan atau menyusun penjelasan dan keterangan dan atau naskah akademik sebagaimana yang diatur dalam pasal 22 pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.

“Otonomi daerah merupakan amanat dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan momentum yang tepat untuk menciptakan hukum yang lebih sesuai dengan konteks lokal pelaksanaan otonomi daerah berdampak besar pada pola penyelenggaraan pemerintah di daerah otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan terhadap kewenangan mengatur yang dimiliki, maka pemerintah daerah dapat mengelola semua potensi daerah termasuk membuat dan membentuk program produk hukum sesuai dengan masalah yang dihadapi, ” Tegasnya.

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *